A.       PENGERTIAN

Kunjungan Rumah (P4) adalah upaya yang  dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi  keluarga dalam  kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi  yang dapat digunakan lebih efektif.

 

B.       TUJUAN

1.       Umum

Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan  masalah klien serta digalangnya komitmen  orangtua atau anggota keluarga lainnya dalam rangka penyelesaian masalah.

2.       Khusus

Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya  masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi.

 

C.       KOMPONEN

1.       Kasus

Diidentifikasi terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan Rumah sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.

2.       Keluarga

Yang hendaknya diperhatikan:

·          Orangtua/ wali

·          Anggota keluarga lain

·          Orang-orang yang  tinggal di lingkungan keluarga

·          Kondisi fisik rumah

·          Kondisi ekonomi dan hubungan social-emosoional

3.       Konselor

Sebagai penyelenggara layanan Kunjungan Rumah.

 

D.       ASAS

Yang pertama adalah asas kesukarelaan dan keterbukaan kepada klien untuk dilakukan Kunjungan Rumah. Lebih  lanjut dilaksanakan asas keterpaduan.

 

E.       PENDEKATAN DAN TEKNIK

1.       Format lapangan dan Politik

KR menjangkau lapangan permasalahan klien  yang  menjangkau kehidupan keluarga dan terlaksanakan “politik” yaitu menghubungi  pihak-pihak terkait dengan keluarga.

2.       Materi

Yang perlu diperhatikan saat di hadapan keluarga :

·          Tidak melanggar asas kerahasiaan klien

·          Semata-mata  untuk memperdalam masalah klien

·          Tidak merugikan klien

3.       Peran klien

Menyetujui Kunjungan Rumah yang akan dilakukan klien dan  mempertimbangkan perlu tidaknya ia terlibat   saat kunjungan rumah.

4.       Kegiatan

Melakukan wawancara dan pengamatan dan memeriksa dokumen-dokumen  yang dimiliki keluarga.

5.       Undangan terhadap keluarga

Keluarga dapat diundang ke sekolah sesuai dengan permasalahan klien. Pelaksanaan undangan ini memperhatikan: izin dari klien, perlu dipersiapkan materi pembicaraan dan  peran klien.

 

F.       OPERASIONALISASI

a.       Perencanaan

Menetapkan kasus yang memerlukan KR, meyakinkan klien akan KR, menyiapkan  data dan informasi yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan materi KR dan meyiapkan kelengkapan administrasi.

 

 

b.       Pelaksanaan

Mengkomunikasikan rencana pelaksanaan KR, melakukan KR berupa:

·          Bertemu anggota  keluarga (ortu/wali)

·          Membahas masalah klien

·          Melengkapi data

·          Mengembangkan komitmen

·          Menyelenggarakan konseling keluarga

·          Merekam dan menyimpulkan hasil KR

c.       Evaluasi

Mengevaluasi proses pelaksanaan KR, mengevaluasi kelengkapan dan keakurautan data hasil KR serta komitmen ortu/wali, mengevaluasi penggunaan data dalam rangka pengentasan  masalah klien.

d.       Analisis  hasil evaluasi

Analisis  terhadap efektifitas penggunaan hasil KR terhadap penanganan kasus.

e.       Tindak lanjut

Mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak  lanjut layanan dengan menggunakan  hasil KR  yang lebih lengkap dan akurat.

f.        Pelaporan

Menyusun laporan KR,  menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.