Dalam Permen PAN No. 16 Tahun 2009  tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Menyebutkan tentang jenis guru Pasal 3 :

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:

  • Guru Kelas;
  • Guru Mata Pelajaran; dan
  • Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Pasal 5 ayat (5)

Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.

 

Lebih lengkap download di sini